Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesung guhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembagian Zakat: "Sesung guhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga." (Riwayat Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Jubair Ibnu Muth’im Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi w a Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu Al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesung guhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga.” Riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Bab Pembagian Zakat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesung guhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Jubair Ibnu Muth’im Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi w a Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu Al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesung guhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga.” Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Riwayat Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesung guhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Puasa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembagian Zakat: "Sesung guhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga." (Riwayat Bukhari.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Riwayat Bukhari. (Derajat: Shahih).