Bab Pembagian Zakat: Dan dalam riwayat lain disebutkan
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembagian Zakat: "Sesungguhnya zakat/sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan tidak halal pula bagi keluarga Muhammad." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya zakat/sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan tidak halal pula bagi keluarga Muhammad.” Diriwayatkan oleh Muslim."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Bab Pembagian Zakat mengenai Bab Pembagian Zakat: Dan dalam riwayat lain disebutkan. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya zakat/sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan tidak halal pula bagi keluarga Muhammad.” Diriwayatkan oleh Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya zakat/sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan tidak halal pula bagi keluarga Muhammad.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Puasa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembagian Zakat: "Sesungguhnya zakat/sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan tidak halal pula bagi keluarga Muhammad." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).