BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Puasa: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata
Hadits ke-679 Derajat: Shahih 5. Kitab Puasa

Kitab Puasa: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Puasa: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beli...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-679
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
اَلْهِلَالَ Al-Hilaala
Ibadah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Puasa / Kitab Puasa mengenai Kitab Puasa: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Puasa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab puasa: ibnu umar radhiyallahu 'anhuma berkata?

Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku bena

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).