BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1193)
Hadits ke-1189 Derajat: Shahih 9. Kitab Pidana

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1193)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Pidana: Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seoran g budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka meng hadap Nabi...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1189
وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ غُلَامًا لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ قَطَعَ أُذُنَ غُلَامٍ لِأُنَاسٍ أَغْنِيَاءَ, فَأَتَوا اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَجْعَلْ لَهُمْ شَيْئًا. } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالثَّلَاثَةُ, بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seoran g budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka meng hadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَالثَّلَاثَةُ Waaltstsalaatsahu
Membersihkan qubul atau dubur setelah buang hajat menggunakan air atau minimal tiga buah batu suci.
السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
أُذُنَ Udzuna
Seruan syar’i yang dikumandangkan muadzin sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Kitab Pidana mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1193). Melalui periwayatan Imran Ibnu Hushoin, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seoran g budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka meng hadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seoran g budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka meng hadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Pidana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab pidana?

Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seoran g budak kecil milik kelua

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).