Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1192)
Landasan hukum syariat pada Kitab Pidana: Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu?...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sall am memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Kitab Pidana mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1192). Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sall am memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan oleh Imam Malik. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sall am memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Pidana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab pidana?
Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadan
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan oleh Imam Malik. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).