BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1191)
Hadits ke-1187 Derajat: Shahih 9. Kitab Pidana

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1191)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Pidana: Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang (terpandang) rendah di antara me reka boleh...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1187
وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ: مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنْ عَلِيٍّ وَقَالَ فِيهِ: { اَلْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ, وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ, وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ, وَلَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ, وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ } . وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang (terpandang) rendah di antara me reka boleh melakukan sesuatu atas tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْحَاكِمُ Al-Haakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Kitab Pidana mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1191). Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang (terpandang) rendah di antara me reka boleh melakukan sesuatu atas tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang (terpandang) rendah di antara me reka boleh melakukan sesuatu atas tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Pidana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab pidana?

Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang (terpan

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).