Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1199)
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Pidana: "Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan.” Hadits maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya hadits mursal."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Kitab Pidana mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1199). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan.” Hadits maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya hadits mursal."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Pidana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab pidana?
"Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan." (Diriwayat
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).