BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hikmah Melihat Calon Istri demi Melanggengkan Cinta Rumah Tangga
Hadits ke-995 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Hikmah Melihat Calon Istri demi Melanggengkan Cinta Rumah Tangga

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Lihatlah calon istrimu itu, karena sesungguhnya hal itu lebih dapat melanggengkan kasih sayang dan kerukunan di antara kalian berdua." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-995
وَعَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { انْظُرْ إِلَيْهَا, فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau meminang seorang wanita, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Lihatlah calon istrimu itu, karena sesungguhnya hal itu lebih dapat melanggengkan kasih sayang dan kerukunan di antara kalian berdua.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa'i, dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Kitab Nikah mengenai Hikmah Melihat Calon Istri demi Melanggengkan Cinta Rumah Tangga. Melalui periwayatan Sahabat Mughirah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau meminang seorang wanita, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Lihatlah calon istrimu itu, karena sesungguhnya hal itu lebih dapat melanggengkan kasih sayang dan kerukunan di antara kalian berdua.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa'i, dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Lihatlah calon istrimu itu, karena sesungguhnya hal itu lebih dapat melanggengkan kasih sayang dan kerukunan di antara kalian berdua.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait hikmah melihat calon istri demi melanggengkan cinta rumah tangga?

"Lihatlah calon istrimu itu, karena sesungguhnya hal itu lebih dapat melanggengkan kasih sayang dan kerukunan di antara kalian berdua." (Diriwayatkan

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).