Kitab Nikah: Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak ak u akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarg a dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak ak u akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Kitab Nikah mengenai Kitab Nikah: Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarg a dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak ak u akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak ak u akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab nikah: anas ibnu malik radhiyallahu ‘anhu berkata?
"Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak ak u akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." (Diriwaya
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).