Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi"
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi." (Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu’ dari Hasan, dari Imran Ibnu Al-Hushoin: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Kitab Nikah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi". Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu’ dari Hasan, dari Imran Ibnu Al-Hushoin: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi." (Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).