BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar (Hadits ke-1384)
Hadits ke-1378 Derajat: Muttafaq 'Alaih 13. Kitab Sumpah dan Nadzar

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar (Hadits ke-1384)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan nama Allah atau diam." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1378
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, { عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ اَلْخَطَّابِ فِي رَكْبٍ, وَعُمَرَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ, فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "أَلَا إِنَّ اَللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ, فَمَنْ كَانَ حَالِفاً فَلْيَحْلِفْ بِاَللَّهِ, أَوْ لِيَصْمُتْ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththab di suatu kafilah, padahal ia (Umar) sedang bersumpah dengan nama ayahnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berseru kepada mereka: “Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan nama Allah atau diam.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Sumpah dan Nadzar / Kitab Sumpah dan Nadzar mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar (Hadits ke-1384). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththab di suatu kafilah, padahal ia (Umar) sedang bersumpah dengan nama ayahnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berseru kepada mereka: “Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan nama Allah atau diam.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan nama Allah atau diam.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab sumpah dan nadzar?

"Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan nama Allah atau diam." (

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).