BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1426)
Hadits ke-1419 Derajat: Shahih 14. Kitab Putus Perkara

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1426)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum: Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang y...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1419
وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { "إِنَّ خَيْرَكُمْ قَرْنِي, ثُمَّ اَلَّذِينَ يَلُونَهُمْ, ثُمَّ اَلَّذِينَ يَلُونَهُمْ, ثُمَّ يَكُونُ قَوْمٌ يَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ, وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ, وَيَنْذُرُونَ وَلَا يُوفُونَ, وَيَظْهَرُ فِيهِمْ اَلسِّمَنُ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud."
Derajat: Shahih
Takhrij: Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1426). Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Amar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab kedudukan saksi dalam hukum?

Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perem

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. (Derajat: Shahih).