BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1434)
Hadits ke-1427 Derajat: Shahih 14. Kitab Putus Perkara

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1434)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian: "Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah da n harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1427
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { "لَوْ يُعْطَى اَلنَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ, لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ, وَأَمْوَالَهُمْ, وَلَكِنِ اَلْيَمِينُ عَلَى اَلْمُدَّعَى عَلَيْهِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِلْبَيْهَقِيِّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ: { "اَلْبَيِّنَةُ عَلَى اَلْمُدَّعِي, وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah da n harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Shahih
Takhrij: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْيَمِينُ Al-Yamiinu
Tangan kanan (dalam bab adab) atau sumpah dengan nama Allah (dalam bab muamalah/peradilan).
اَلْيَمِينُ Al-Yamiinu
Hukum bersumpah dengan nama Allah, denda kaffarah pelanggaran sumpah, serta kewajiban menunaikan nadzar ketaatan.
اَلْبَيِّنَةُ Al-Bayyinahu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Bab Gugatan dan Beban Pembuktian mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian (Hadits ke-1434). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah da n harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah da n harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab gugatan dan beban pembuktian?

"Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah da n harta orang lain, namun bagi ya

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).