BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Gugatan dan Beban Pembuktian: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata
Hadits ke-1436 Derajat: Muttafaq 'Alaih 14. Kitab Putus Perkara

Bab Gugatan dan Beban Pembuktian: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian: "Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz Al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain." (Muttafaq Alaihi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1436
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا { قَالَتْ: دَخَلَ عَلَِيَّ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ مَسْرُورًا, تَبْرُقُ أَسَارِيرُ وَجْهِهِ. فَقَالَ: "أَلَمْ تَرَيْ إِلَى مُجَزِّزٍ اَلْمُدْلِجِيِّ ? نَظَرَ آنِفًا إِلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ, وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ, فَقَالَ: " هَذِهِ أَقْدَامٌ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu hari memasuki rumahku de ngan gembira, berseri-seri wajahnya, dan bertanya: “Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz Al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq Alaihi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Bab Gugatan dan Beban Pembuktian mengenai Bab Gugatan dan Beban Pembuktian: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata. Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu hari memasuki rumahku de ngan gembira, berseri-seri wajahnya, dan bertanya: “Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz Al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz Al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Gugatan dan Beban Pembuktian secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab gugatan dan beban pembuktian?

"Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz Al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini seb

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq Alaihi. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).