BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab dan Kesopanan (Hadits ke-1470)
Hadits ke-1463 Derajat: Shahih 16. Kitab Adab dan Kesopanan

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab dan Kesopanan (Hadits ke-1470)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab dan Kesopanan: "Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1463
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْبَيْهَقِيُّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu ba hwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.” Riwayat Ahmad dan Baihaqi."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْجَمَاعَةِ Al-Jamaa'ahi
Pelaksanaan shalat secara bersama-sama dipimpin seorang imam yang pahalanya dilipatgandakan 27 derajat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Adab dan Kesopanan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab dan Kesopanan (Hadits ke-1470). Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu ba hwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.” Riwayat Ahmad dan Baihaqi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adab dan Kesopanan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab adab dan kesopanan?

"Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab sa

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. (Derajat: Shahih).