Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah salah seorang di antara kal ian minum sambil berdiri"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab dan Kesopanan: "Janganlah salah seorang di antara kal ian minum sambil berdiri." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kal ian minum sambil berdiri.” Riwayat Muslim."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Adab dan Kesopanan mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah salah seorang di antara kal ian minum sambil berdiri". Melalui periwayatan Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kal ian minum sambil berdiri.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah salah seorang di antara kal ian minum sambil berdiri.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adab dan Kesopanan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab dan Kesopanan: "Janganlah salah seorang di antara kal ian minum sambil berdiri." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).