Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab dan Kesopanan (Hadits ke-1475)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Adab dan Kesopanan: "Janganlah seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Adab dan Kesopanan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Adab dan Kesopanan (Hadits ke-1475). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adab dan Kesopanan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab adab dan kesopanan?
"Janganlah seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya." (Muttafaq 'Alaih (Diriway
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).