Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak akan masuk surg a seorang pemutus, yaitu pemutus tali keker..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi: "Tidak akan masuk surg a seorang pemutus, yaitu pemutus tali kekerabatan." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Jubair Ibnu Muth’im Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan masuk surg a seorang pemutus, yaitu pemutus tali kekerabatan.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak akan masuk surg a seorang pemutus, yaitu pemutus tali keker...". Melalui periwayatan Jubair Ibnu Muth’im, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jubair Ibnu Muth’im Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan masuk surg a seorang pemutus, yaitu pemutus tali kekerabatan.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak akan masuk surg a seorang pemutus, yaitu pemutus tali kekerabatan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi: "Tidak akan masuk surg a seorang pemutus, yaitu pemutus tali kekerabatan." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).