Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanla..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi: "Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetanggamu." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetanggamu.” Riwayat Muslim."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanla...". Melalui periwayatan Abu Dzar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetanggamu.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetanggamu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berbakti kepada Orang Tua dan Silaturrahmi: "Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetanggamu." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).