Bab Hakikat Zuhud dan Wara: Nu’man Ibnu Basyir Radhiyallahu 'anhuma berkata
Landasan hukum syariat pada Bab Hakikat Zuhud dan Wara: Nu’man Ibnu Basyir Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-dan Nu’man memasukkan dia jarinya ke dalam kedua telinganya-: “Sesungguhn...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Nu’man Ibnu Basyir Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-dan Nu’man memasukkan dia jarinya ke dalam kedua telinganya-: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhinya, maka ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa memasuki syubhat, ia telah memasuki keharaman, seperti halnya pen ggembala yang menggembala di sekitar batas (tanahnya), tidak lama ia akan jatuh ke dalamnya. Ingatlah bahwa setiap kepemilikan ada batasnya, dan ingatlah bahwa batas Allah ialah larangan-larangan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging, ji ka ia baik seluruh tubuh akan baik jika ia rusak seluruh tubuh akan rusak. Ketahuilah dialah hati.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Hakikat Zuhud dan Wara mengenai Bab Hakikat Zuhud dan Wara: Nu’man Ibnu Basyir Radhiyallahu 'anhuma berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Nu’man Ibnu Basyir Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-dan Nu’man memasukkan dia jarinya ke dalam kedua telinganya-: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhinya, maka ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa memasuki syubhat, ia telah memasuki keharaman, seperti halnya pen ggembala yang menggembala di sekitar batas (tanahnya), tidak lama ia akan jatuh ke dalamnya. Ingatlah bahwa setiap kepemilikan ada batasnya, dan ingatlah bahwa batas Allah ialah larangan-larangan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging, ji ka ia baik seluruh tubuh akan baik jika ia rusak seluruh tubuh akan rusak. Ketahuilah dialah hati.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhinya, maka ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa memasuki syubhat, ia telah memasuki keharaman, seperti halnya pen ggembala yang menggembala di sekitar batas (tanahnya), tidak lama ia akan jatuh ke dalamnya. Ingatlah bahwa setiap kepemilikan ada batasnya, dan ingatlah bahwa batas Allah ialah larangan-larangan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging, ji ka ia baik seluruh tubuh akan baik jika ia rusak seluruh tubuh akan rusak. Ketahuilah dialah hati.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hakikat Zuhud dan Wara secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hakikat zuhud dan wara?
Nu’man Ibnu Basyir Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda-dan Nu’man memasukkan dia jarinya ke
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).