Definisi dan Larangan Ghibah serta Fitnah
Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku dari kedholiman dan Aku telah mengha ramkannya kepadamu, oleh karena itu janganlah saling berbuat dholim." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Tuhannya-Dia berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku dari kedholiman dan Aku telah mengha ramkannya kepadamu, oleh karena itu janganlah saling berbuat dholim.” Riwayat Muslim."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1519). Melalui periwayatan Abu Dzar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Tuhannya-Dia berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku dari kedholiman dan Aku telah mengha ramkannya kepadamu, oleh karena itu janganlah saling berbuat dholim.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku dari kedholiman dan Aku telah mengha ramkannya kepadamu, oleh karena itu janganlah saling berbuat dholim.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait definisi dan larangan ghibah serta fitnah?
"Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku dari kedholiman dan Aku telah mengha ramkannya kepadamu, oleh karena itu janganlah
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).