Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1521)
Landasan hukum syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian saling hasut, saling najsy (memuji barang dagangan secara berlebihan), sali...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian saling hasut, saling najsy (memuji barang dagangan secara berlebihan), saling benci, saling berpaling, dan janganlah sebagian di antara kalian berjual b eli kepada orang yang sedang berjual beli dengan sebagian yang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak menganiaya, tidak mengecewakannya, dan tidak menghinanya. Takwa itu ada disini-beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-Sudah termasuk kejahatan seseorang bila ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram baik darahnya, hartanya dan kehormatannya.” Riwayat Muslim."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1521). Melalui periwayatan Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian saling hasut, saling najsy (memuji barang dagangan secara berlebihan), saling benci, saling berpaling, dan janganlah sebagian di antara kalian berjual b eli kepada orang yang sedang berjual beli dengan sebagian yang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak menganiaya, tidak mengecewakannya, dan tidak menghinanya. Takwa itu ada disini-beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-Sudah termasuk kejahatan seseorang bila ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram baik darahnya, hartanya dan kehormatannya.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah kalian saling hasut, saling najsy (memuji barang dagangan secara berlebihan), saling benci, saling berpaling, dan janganlah sebagian di antara kalian berjual b eli kepada orang yang sedang berjual beli dengan sebagian yang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak menganiaya, tidak mengecewakannya, dan tidak menghinanya. Takwa itu ada disini-beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-Sudah termasuk kejahatan seseorang bila ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram baik darahnya, hartanya dan kehormatannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab peringatan bahaya akhlak tercela?
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian saling hasut, saling najsy (memuji bar
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).