BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Keutamaan Dzikir dan Doa: Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata
Hadits ke-1571 Derajat: Shahih 16. Kitab Adab dan Kesopanan

Bab Keutamaan Dzikir dan Doa: Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Keutamaan Dzikir dan Doa: Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, tidak akan mengembalikannya sebelum mengusapkan wajahnya.” Riwayat...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1571
وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ } أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ, وَلَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا: حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ, وَمَجْمُوعُهَا يَقْتَضِي أَنَّهُ حَدِيثٌ حَسَنٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, tidak akan mengembalikannya sebelum mengusapkan wajahnya.” Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi. Hadits tersebut mempunyai banyak penguat, di antaranya hadits Ibnu Abbas riwayat Abu Dawud, dan gabungannya menunjukkan hadits ini berderajat hasan."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

يَمْسَحَ Yamsaha
Mengusapkan tangan yang basah oleh air pada anggota tertentu seperti kepala, telinga, atau khuf.
السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Keutamaan Dzikir dan Doa mengenai Bab Keutamaan Dzikir dan Doa: Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan Sahabat Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, tidak akan mengembalikannya sebelum mengusapkan wajahnya.” Riwayat Tirmidzi. Hadits tersebut mempunyai banyak saksi hadits, di antaranya:"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, tidak akan mengembalikannya sebelum mengusapkan wajahnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Keutamaan Dzikir dan Doa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab keutamaan dzikir dan doa?

Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, tidak akan mengembalikannya se

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. (Derajat: Shahih).