Bab Keutamaan Dzikir dan Doa: Buraidah Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ketetapan hukum fikih pada Bab Keutamaan Dzikir dan Doa: "Ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya, yang bila diminta dengan nama itu akan memberi dan bila dipanggil akan menjawab." (Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Buraidah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mendengar seseorang berdoa: (artinya = Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan wasilah bahwa aku bersaksi bahwa Engkaulah Allah yang tiada Tuhan selain Engkau, yang Mahaesa, tempat semua manusia meminta, yang tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan, dan tiada seorang pun yang menyamai-Nya). Lalu Rasulullah 117 Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya, yang bila diminta dengan nama itu akan memberi dan bila dipanggil akan menjawab.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Keutamaan Dzikir dan Doa mengenai Bab Keutamaan Dzikir dan Doa: Buraidah Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Buraidah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mendengar seseorang berdoa: (artinya = Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan wasilah bahwa aku bersaksi bahwa Engkaulah Allah yang tiada Tuhan selain Engkau, yang Mahaesa, tempat semua manusia meminta, yang tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan, dan tiada seorang pun yang menyamai-Nya). Lalu Rasulullah 117 Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya, yang bila diminta dengan nama itu akan memberi dan bila dipanggil akan menjawab.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya, yang bila diminta dengan nama itu akan memberi dan bila dipanggil akan menjawab.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Keutamaan Dzikir dan Doa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab keutamaan dzikir dan doa?
"Ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya, yang bila diminta dengan nama itu akan memberi dan bila dipanggil akan menjawab." (Dikeluarkan oleh Im
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).