BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pakaian dan Busana (Hadits ke-559)
Hadits ke-558 Derajat: Shahih 3. Kitab Jenazah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pakaian dan Busana (Hadits ke-559)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Pakaian dan Busana: Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai pakaian yang ada suteranya dan yang dicelup kuning. Riwayat Muslim.

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-558
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِيِّ وَالْمُعَصْفَرِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai pakaian yang ada suteranya dan yang dicelup kuning. Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Pakaian dan Busana mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pakaian dan Busana (Hadits ke-559). Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai pakaian yang ada suteranya dan yang dicelup kuning. Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai pakaian yang ada suteranya dan yang dicelup kuning.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah?

Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai pakaian yang ada suteranya dan yang dicelup kuning. Riwaya

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).