BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu : mati"
Hadits ke-561 Derajat: Shahih 3. Kitab Jenazah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu : mati"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu : mati." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-561
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اَللَّذَّاتِ: اَلْمَوْتِ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radliyal laahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu: mati.” Riwayat Tirmidzi dan Nasa’i, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu: mati". Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radliyal laahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu: mati.” Riwayat Tirmidzi dan Nasa’i, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu: mati.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu : mati." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).