Hukum & Tuntunan Hadits: "Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha..."
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha illallah." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Said dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha illallah.” Riwayat Muslim dan Imam Empat."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha...". Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha illallah.” Riwayat Muslim dan Imam Empat."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha illallah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha illallah." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).