BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Jenazah: Jabir Ibnu Samura h Radhiyallahu 'anhuma berkata
Hadits ke-582 Derajat: Shahih 3. Kitab Jenazah

Kitab Jenazah: Jabir Ibnu Samura h Radhiyallahu 'anhuma berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jenazah: Jabir Ibnu Samura h Radhiyallahu 'anhuma berkata: Pernah dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, lalu beliau tidak menyolat...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-582
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُتِيَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ, فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Jabir Ibnu Samura h Radhiyallahu 'anhuma berkata: Pernah dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, lalu beliau tidak menyolatkannya. Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
قَتَلَ Qatala
Hukum pembalasan setimpal atau pembayaran tebusan darah (diyat) dalam tindak pidana jiwa dan anggota badan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kitab Jenazah: Jabir Ibnu Samura h Radhiyallahu 'anhuma berkata. Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Jabir Ibnu Samura h Radhiyallahu 'anhuma berkata: Pernah dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, lalu beliau tidak menyolatkannya. Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Pernah dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, lalu beliau tidak menyolatkannya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah: jabir ibnu samura h radhiyallahu 'anhuma berkata?

Jabir Ibnu Samura h Radhiyallahu 'anhuma berkata: Pernah dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang mati bunuh diri denga

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).