BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya"
Hadits ke-595 Derajat: Shahih 3. Kitab Jenazah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-595
وَعَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى اَلْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ اَلدُّعَاءَ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya.” Riwayat Abu Dawud dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْمَيِّتِ Al-Mayyiti
Bangkai hewan yang mati tanpa penyembelihan syar’i (diharamkan kecuali ikan dan belalang).
اَلْمَيِّتِ Al-Mayyiti
Kewajiban fardhu kifayah mengurus jenazah muslim meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan.
اَلدُّعَاءَ Ad-Du'aa'a
Tuntunan akhlak mulia, bakti kepada orang tua, silaturahmi, menyucikan hati, serta dzikir dan doa kepada Allah.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya". Melalui periwayatan Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya.” Riwayat Abu Dawud dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).