BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-600)
Hadits ke-599 Derajat: Shahih 3. Kitab Jenazah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-600)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jenazah: Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah. Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ib...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-599
وَعَنْ سَالِمٍ, عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ, يَمْشُونَ أَمَامَ الْجَنَازَةِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ, وَأَعَلَّهُ النَّسَائِيُّ وَطَائِفَةٌ بِالْإِرْسَالِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah. Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ibnu Hibban dan mursal menurut Nasa’i dan sekelompok ulama."
Derajat: Shahih
Takhrij: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
أَمَامَ Amaama
Pemimpin shalat berjamaah yang wajib diikuti gerakannya oleh makmum tanpa mendahuluinya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jenazah (Hadits ke-600). Melalui periwayatan Salim dari ayahnya, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah. Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ibnu Hibban dan mursal menurut Nasa’i dan sekelompok ulama."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah?

Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).