BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Jenazah: Dari Abu Said bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Hadits ke-601 Derajat: Muttafaq 'Alaih 3. Kitab Jenazah

Kitab Jenazah: Dari Abu Said bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Bila kalian melihat jenazah maka berdirilah, dan bar angsiapa mengantarkannya hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah itu diletakkan." (Muttafaq Alaihi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-601
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا, فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى تُوضَعَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Said bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila kalian melihat jenazah maka berdirilah, dan bar angsiapa mengantarkannya hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah itu diletakkan.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq Alaihi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

الْجَنَازَةَ Al-Janaazaha
Kewajiban fardhu kifayah mengurus jenazah muslim meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kitab Jenazah: Dari Abu Said bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila kalian melihat jenazah maka berdirilah, dan bar angsiapa mengantarkannya hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah itu diletakkan.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Bila kalian melihat jenazah maka berdirilah, dan bar angsiapa mengantarkannya hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah itu diletakkan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah: dari abu said bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda?

"Bila kalian melihat jenazah maka berdirilah, dan bar angsiapa mengantarkannya hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah itu diletakkan." (Muttafaq Alai

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq Alaihi. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).