Hukum & Tuntunan Hadits: "Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziar..."
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia.” Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan: “Karena ia mengingatkan akan akhirat.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziar...". Melalui periwayatan Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia.” Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan: “Karena ia mengingatkan akan akhirat.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jenazah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).