Hukum & Tuntunan Hadits: "Malam dua puluh tujuh"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Itikaf dan Qiyam Ramadhan: "Malam dua puluh tujuh." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Muawiyah Ibnu Abu Sufyan Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang lailatul qadar: “Malam dua puluh tujuh.” Riwayat Abu Dawud dan men urut pendapat yang kuat ia adalah mauquf. ada 40 pendapat yang berselisih tentang penetapannya yang saya paparkan dalam kitab Fathul Bari."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Puasa / Bab Itikaf dan Qiyam Ramadhan mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Malam dua puluh tujuh". Melalui periwayatan Sahabat Muawiyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Muawiyah Ibnu Abu Sufyan Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang lailatul qadar: “Malam dua puluh tujuh.” Riwayat Abu Dawud dan men urut pendapat yang kuat ia adalah mauquf. ada 40 pendapat yang berselisih tentang penetapannya yang saya paparkan dalam kitab Fathul Bari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Malam dua puluh tujuh.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Waktu Shalat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Itikaf dan Qiyam Ramadhan: "Malam dua puluh tujuh." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).