Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang yang sedang berih ram tidak diperbolehkan menikah, menikahk..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Larangan dan Adab Ihram: "Orang yang sedang berih ram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Utsman Ibnu Affan Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berih ram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Haji / Bab Larangan dan Adab Ihram mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang yang sedang berih ram tidak diperbolehkan menikah, menikahk...". Melalui periwayatan Utsman Ibnu Affan, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Utsman Ibnu Affan Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berih ram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang yang sedang berih ram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Larangan dan Adab Ihram: "Orang yang sedang berih ram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).