BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Larangan dan Adab Ihram (Hadits ke-750)
Hadits ke-749 Derajat: Muttafaq 'Alaih 6. Kitab Haji

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Larangan dan Adab Ihram (Hadits ke-750)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Larangan dan Adab Ihram: "Ada lima binatang yang semuanya j ahat, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus dan anjing galak." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-749
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada lima binatang yang semuanya j ahat, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus dan anjing galak.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْحِلِّ Al-Hilli
Sesuatu yang dihalalkan oleh syariat untuk dimanfaatkan atau dikonsumsi.
وَالْكَلْبُ Waalkalbu
Anjing yang jilatannya pada bejana wajib dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Haji / Bab Larangan dan Adab Ihram mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Larangan dan Adab Ihram (Hadits ke-750). Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada lima binatang yang semuanya j ahat, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus dan anjing galak.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ada lima binatang yang semuanya j ahat, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus dan anjing galak.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab tata cara haji dan masuk makkah?

"Ada lima binatang yang semuanya j ahat, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus d

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).