BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Nikah (Hadits ke-1011)
Hadits ke-1007 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Nikah (Hadits ke-1011)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Perempuan tidak boleh menika hkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1007
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ اَلْمَرْأَةَ, وَلَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ نَفْسَهَا } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ , وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan tidak boleh menika hkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya.” Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

تُزَوِّجُ Tuzawwiju
Ikatan suci pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dengan syarat wali, dua saksi adil, dan mahar.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Kitab Nikah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Nikah (Hadits ke-1011). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan tidak boleh menika hkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya.” Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Perempuan tidak boleh menika hkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab nikah?

"Perempuan tidak boleh menika hkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. (Derajat: Shahih).