Hukum & Tuntunan Hadits: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik w..."
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Hasan, dari Madlmarah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Kitab Nikah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik w...". Melalui periwayatan Sahabat Samurah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Hasan, dari Madlmarah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan. (Derajat: Hasan).