Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang yang sedang berihram tidak b oleh menikah dan menikahkan"
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Orang yang sedang berihram tidak b oleh menikah dan menikahkan." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak b oleh menikah dan menikahkan.” Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: “Dan tidak boleh melamar.” Ibnu Hibban menambahkan: “Dan dilamar.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Kitab Nikah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang yang sedang berihram tidak b oleh menikah dan menikahkan". Melalui periwayatan Utsman, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak b oleh menikah dan menikahkan.” Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: “Dan tidak boleh melamar.” Ibnu Hibban menambahkan: “Dan dilamar.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang yang sedang berihram tidak b oleh menikah dan menikahkan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Orang yang sedang berihram tidak b oleh menikah dan menikahkan." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).