BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Nikah: Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri
Hadits ke-1019 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Kitab Nikah: Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Nikah: Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1019
وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : { رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

ثَلَاثَةَ Tsalaatsaha
Membersihkan qubul atau dubur setelah buang hajat menggunakan air atau minimal tiga buah batu suci.
السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Kitab Nikah mengenai Kitab Nikah: Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Landasan hukum syariat pada Kitab Nikah: Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).