Kitab Nikah: Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri
Landasan hukum syariat pada Kitab Nikah: Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Kitab Nikah mengenai Kitab Nikah: Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Kitab Nikah: Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).