Bab Memperlakukan Istri dengan Baik: Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ketetapan hukum fikih pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik: "Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, 76 jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam r umah." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apa kah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, 76 jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam r umah.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu’allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Memperlakukan Istri dengan Baik mengenai Bab Memperlakukan Istri dengan Baik: Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan Sahabat Muawiyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apa kah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, 76 jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam r umah.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu’allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, 76 jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam r umah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab memperlakukan istri dengan baik?
"Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, 76 jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan j
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).