BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik (Hadits ke-1049)
Hadits ke-1045 Derajat: Muttafaq 'Alaih 8. Kitab Nikah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik (Hadits ke-1049)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasa ngan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang mengga...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1045
وَعَنْ جُذَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ, وَهُوَ يَقُولُ: "لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ, فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ, فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ, فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا", ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنِ الْعَزْلِ؟ فَقَالَ: "ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ" } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasa ngan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Memperlakukan Istri dengan Baik mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik (Hadits ke-1049). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasa ngan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasa ngan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab memperlakukan istri dengan baik?

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasa ngan) dan yang meminta m

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).