BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik (Hadits ke-1052)
Hadits ke-1048 Derajat: Muttafaq 'Alaih 8. Kitab Nikah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik (Hadits ke-1052)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik: Jabir berkata: Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan al-Qur’an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur’an melarangn...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1048
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : { كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Jabir berkata: Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan al-Qur’an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur’an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَالْقُرْآنُ Waalquraanu
Kitab suci Kalamullah yang tidak boleh disentuh mushafnya kecuali oleh orang yang suci.
السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Memperlakukan Istri dengan Baik mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik (Hadits ke-1052). Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Jabir berkata: Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan al-Qur’an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur’an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan al-Qur’an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur’an melarangnya pada kami.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Memperlakukan Istri dengan Baik secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab memperlakukan istri dengan baik?

Jabir berkata: Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan al-Qur’an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).