Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Walimatul Urusy (Hadits ke-1070)
Landasan hukum syariat pada Bab Walimatul Urusy: Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulull ah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulull ah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum’ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangs iapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya.” Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Walimatul Urusy mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Walimatul Urusy (Hadits ke-1070). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulull ah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum’ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangs iapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya.” Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum’ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangs iapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Walimatul Urusy secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab walimatul urusy?
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulull ah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada ha
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. (Derajat: Shahih).