BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Walimatul Urusy: Salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata
Hadits ke-1070 Derajat: Dha'if 8. Kitab Nikah

Bab Walimatul Urusy: Salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Walimatul Urusy: Salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhi lah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah se or...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1070
وَعَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { إِذَا اِجْتَمَعَ دَاعِيَانِ , فَأَجِبْ أَقْرَبَهُمَا بَابًا , فَإِنْ سَبَقَ أَحَدُهُمَا فَأَجِبِ اَلَّذِي سَبَقَ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhi lah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah se orang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

ضَعِيفٌ Dha'iifun
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Walimatul Urusy mengenai Bab Walimatul Urusy: Salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhi lah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah se orang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhi lah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah se orang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Walimatul Urusy secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab walimatul urusy?

Salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhi lah orang yang paling dek

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).