BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Walimatul Urusy (Hadits ke-1077)
Hadits ke-1073 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Walimatul Urusy (Hadits ke-1077)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Walimatul Urusy: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya." (Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1073
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ ; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِقَصْعَةٍ مِنْ ثَرِيدٍ، فَقَالَ : "كُلُوا مِنْ جَوَانِبِهَا, وَلَا تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهَا, فَإِنَّ اَلْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِي وَسَطِهَا } رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَهَذَا لَفْظُ النَّسَائِيِّ , وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membawa talam beris i roti bercampur kuah. beliau bersabda: “Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya.” Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa’i dan sanadnya shahih."
Derajat: Shahih
Takhrij: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
صَحِيحٌ Shahiihun
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Walimatul Urusy mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Walimatul Urusy (Hadits ke-1077). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membawa talam beris i roti bercampur kuah. beliau bersabda: “Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya.” Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa’i dan sanadnya shahih."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Walimatul Urusy secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab walimatul urusy?

"Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya." (Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidz

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).