Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila salah seorang di antara kam u minum, janganlah ia bernafa..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Walimatul Urusy: "Apabila salah seorang di antara kam u minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Qotadah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kam u minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Walimatul Urusy mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila salah seorang di antara kam u minum, janganlah ia bernafa...". Melalui periwayatan Sahabat Abu Qatadah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Qotadah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kam u minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila salah seorang di antara kam u minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Walimatul Urusy secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Walimatul Urusy: "Apabila salah seorang di antara kam u minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).