BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Pembagian Waktu Bersama Istri: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata
Hadits ke-1080 Derajat: Muttafaq 'Alaih 8. Kitab Nikah

Bab Pembagian Waktu Bersama Istri: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Pembagian Waktu Bersama Istri: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam deng annya tujuh hari, kemudian membagi gilira n; dan apabila ia ka...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1080
وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ : { مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا , ثُمَّ قَسَمَ , وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا , ثُمَّ قَسَمَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam deng annya tujuh hari, kemudian membagi gilira n; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

أَقَامَ Aqaama
Seruan pemberitahuan bahwa shalat berjamaah akan segera ditegakkan.
تَزَوَّجَ Tazawwaja
Ikatan suci pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dengan syarat wali, dua saksi adil, dan mahar.
اَلْبِكْرَ Al-Bikra
Aturan peminangan (khitbah), persetujuan mempelai wanita, serta larangan nikah syighar, mut’ah, dan tahlil.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Pembagian Waktu Bersama Istri mengenai Bab Pembagian Waktu Bersama Istri: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam deng annya tujuh hari, kemudian membagi gilira n; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam deng annya tujuh hari, kemudian membagi gilira n; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembagian Waktu Bersama Istri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab pembagian waktu bersama istri?

Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam deng annya tujuh hari, kemudia

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).