Bimbingan Fikih Terkait Darah Haid bagi Wanita
Landasan hukum syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian): Dari Ibnu Umar bahwa ia mencer aikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Umar bahwa ia mencer aikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah u ntuk menceraikan istri.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hukum Talak (Perceraian) mengenai Bimbingan Fikih Terkait Darah Haid bagi Wanita. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar bahwa ia mencer aikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah u ntuk menceraikan istri.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah u ntuk menceraikan istri.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bimbingan fikih terkait darah haid bagi wanita?
Dari Ibnu Umar bahwa ia mencer aikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepa
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).