BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian) (Hadits ke-1109)
Hadits ke-1105 Derajat: Dha'if 8. Kitab Nikah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian) (Hadits ke-1109)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu." (Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1105
وَلِلْحَارِثِ اِبْنِ أَبِي أُسَامَةَ : مِنْ حَدِيثِ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رَفَعَهُ : { لَا يَجُوزُ اَللَّعِبُ فِي ثَلَاثٍ : اَلطَّلَاقُ , وَالنِّكَاحُ , وَالْعِتَاقُ , فَمَنْ قَالَهُنَّ فَقَدَ وَجَبْنَ } وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Menurut Hadits marfu’ riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibn u al-Shomit r.a: “Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu.” Sanadnya lemah."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَالنِّكَاحُ Waalnnikaahu
Ikatan suci pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri dengan syarat wali, dua saksi adil, dan mahar.
اَلطَّلَاقُ Ath-Thalaaqu
Pelepasan ikatan pernikahan oleh suami (talak), gugatan tebusan oleh istri (khulu’), serta hak rujuk pada masa iddah.
ضَعِيفٌ Dha'iifun
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hukum Talak (Perceraian) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian) (Hadits ke-1109). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut Hadits marfu’ riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibn u al-Shomit r.a: “Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu.” Sanadnya lemah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum talak (perceraian)?

"Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu." (Catatan Sanad

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).