BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian) (Hadits ke-1111)
Hadits ke-1107 Derajat: Shahih 8. Kitab Nikah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian) (Hadits ke-1111)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian): "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1107
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- , عَنْ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { إِنَّ اَللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي اَلْخَطَأَ , وَالنِّسْيَانَ , وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ , وَالْحَاكِمُ , وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ : لَا يَثْبُتُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam be rsabda: “Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَالْحَاكِمُ Waalhaakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Bab Hukum Talak (Perceraian) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Talak (Perceraian) (Hadits ke-1111). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam be rsabda: “Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Talak (Perceraian) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum talak (perceraian)?

"Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriway

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).